PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 56
BAB 6 — DOKUMEN ANGKUTAN ORANG DAN/ATAU BARANG
(1) Perusahaan Angkutan Umum orang wajib menyerahkan:
- tiket kepada Penumpang;
- tanda bukti pembayaran pengangkutan untuk Angkutan tidak dalam Trayek;
- tanda pengenal bagasi kepada Penumpang; dan
- manifes kepada Pengemudi.
(2) Tiket . . .
(2) Tiket Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan dokumen identitas diri yang sah.
Bagian Kedua
Dokumen Angkutan Barang
