PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 54
BAB 5 — ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Dokumen Angkutan Orang
