PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 53
BAB 5 — ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 huruf b merupakan angkutan yang menggunakan
mobil barang yang dirancang khusus sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut.
(2) Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- barang berbahaya; dan
- barang tidak berbahaya, yang memerlukan sarana khusus.
(3) Angkutan . . .
(3) Angkutan barang khusus berbahaya yang memerlukan
sarana khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit:
- barang yang mudah meledak;
- gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu;
- cairan mudah menyala;
- padatan mudah menyala;
- bahan penghasil oksidan;
- racun dan bahan yang mudah menular;
- barang yang bersifat radioaktif;
- barang yang bersifat korosif; dan/atau
- barang khusus berbahaya lainnya.
(4) Angkutan barang khusus tidak berbahaya yang memerlukan
sarana khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit:
- benda yang berbentuk curah atau cair;
- peti kemas;
- tumbuhan;
- hewan hidup; dan/atau
- alat berat.
