PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 52
BAB 5 — ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a merupakan Angkutan barang pada umumnya yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.
Bagian Ketiga
Angkutan Barang Khusus
