PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 49
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan
Angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a meliputi:
- dokumen perizinan;
- dokumen Angkutan orang yang terdiri atas:
- tiket Penumpang umum untuk Angkutan dalam Trayek;
- tanda pengenal bagasi; dan/atau
- manifes;
- bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab perusahaan;
- jenis pelayanan dan tarif sesuai dengan izin yang diberikan;
- tanda identitas Perusahaan Angkutan Umum; dan
- tanda identitas awak Kendaraan Angkutan umum.
(2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan
laik jalan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b meliputi:
- tanda bukti lulus uji berkala Kendaraan Bermotor;
- fisik Kendaraan Bermotor; dan
- standar pelayanan minimal.
