PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 48
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Setiap pengemudi dan Perusahaan Angkutan Umum yang
menyelenggarakan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum, wajib mematuhi ketentuan mengenai:
- izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam Trayek atau izin penyelenggaraan Angkutan orang tidak dalam Trayek; dan
- persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor.
(2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
(3) Pengawasan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di:
Terminal;
tempat . . .
- tempat wisata;
- ruas jalan; dan
- tempat keberangkatan.
