Pasal 47
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Angkutan massal berbasis jalan harus didukung oleh:
- Mobil Bus yang berkapasitas angkut massal;
- lajur khusus;
- Trayek Angkutan umum lain yang tidak berhimpitan dengan Trayek Angkutan massal; dan
- Angkutan pengumpan.
(2) Mobil . . .
(2) Mobil Bus yang berkapasitas angkut massal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan Mobil Bus besar.
(3) Lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas:
- lajur khusus Angkutan massal yang berdiri sendiri; dan/atau
- lajur khusus Angkutan massal di ruang milik jalan.
(4) Trayek Angkutan umum lain yang tidak berhimpitan dengan
Trayek Angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Trayek Angkutan umum yang tidak memiliki kesamaan rute dengan rute Angkutan massal.
(5) Angkutan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan Angkutan pengumpan (feeder) Angkutan massal.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Pengawasan Angkutan Orang
