PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 46
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Angkutan Massal
