PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 50
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pengawasan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilaksanakan oleh petugas pengawas Kendaraan Bermotor menggunakan peralatan secara manual dan/atau elektronik.
BAB V . . .
Bagian Kesatu
Umum
