PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 43
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Pelayanan Angkutan orang dengan tujuan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 huruf b merupakan Angkutan yang melayani paling sedikit meliputi antarjemput, keperluan sosial, atau karyawan.
(2) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan
orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
- Mobil Penumpang umum; atau
- Mobil Bus umum.
