PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 44
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Pelayanan Angkutan orang untuk keperluan pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c merupakan Angkutan yang digunakan untuk pelayanan Angkutan wisata.
(2) Pelayanan Angkutan orang untuk keperluan pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
- ekonomi; dan
- non ekonomi.
(3) Kendaraan . . .
(3) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan
orang untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Mobil Penumpang umum dan Mobil Bus umum, dengan tanda khusus.
