PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 42
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Pelayanan Angkutan orang dengan menggunakan taksi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 huruf a merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan.
(2) Pelayanan . . .
(2) Pelayanan Angkutan orang dengan menggunakan taksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
- reguler; dan
- eksekutif.
(3) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan
orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mobil Penumpang sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang; dan
- mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua) ruang.
(4) Sistem pembayaran pada pelayanan Angkutan orang dengan
menggunakan taksi dilakukan berdasarkan argometer yang dilengkapi dengan alat pencetak bukti pembayaran.
