PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 41
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b terdiri atas:
- Angkutan orang dengan menggunakan taksi;
- Angkutan orang dengan tujuan tertentu;
- Angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan
- Angkutan orang di kawasan tertentu.
