PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 40
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
