PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 39
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek perdesaan
yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf c dilakukan oleh Menteri secara terkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional.
(2) Rencana Umum Jaringan Trayek perdesaan yang melampaui
1 (satu) daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan oleh Menteri.
