PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 38
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek perdesaan yang
melampaui 1 (satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b dilakukan oleh gubernur secara terkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi.
(2) Rencana . . .
(2) Rencana Umum Jaringan Trayek perdesaan yang melampaui
1 (satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
