PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 37
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek perdesaan
yang menghubungkan 1 (satu) daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a dilakukan oleh bupati secara terkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten.
(2) Rencana Umum Jaringan Trayek perdesaan yang
menghubungkan 1 (satu) daerah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati.
