PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 36
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek perdesaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e memuat paling sedikit:
- asal . . .
- asal dan tujuan Trayek merupakan Simpul transportasi perdesaan dan wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan perdesaan;
- jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, jaringan jalan kabupaten/kota, dan/atau jalan desa;
- perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan perdesaan;
- Terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan paling rendah Terminal tipe C atau Simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, dan/atau stasiun kereta api; dan
- jumlah kebutuhan Kendaraan Angkutan perdesaan.
(2) Jaringan Trayek perdesaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Jaringan Trayek yang melayani suatu kawasan perdesaan.
(3) Rencana Umum Jaringan Trayek perdesaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan cakupan Jaringan Trayek pada kawasan perdesaan yang:
- menghubungkan 1 (satu) daerah kabupaten;
- melampaui 1 (satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan
- melampaui 1 (satu) daerah provinsi.
