PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 35
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan
yang berada dalam wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf c dilakukan oleh bupati/walikota secara terkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota.
(2) Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan yang berada
dalam wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
