PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 34
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan
yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b dilakukan oleh gubernur secara terkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi.
(2) Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan yang melampaui
batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
