PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 33
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan
yang melampaui batas wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Menteri secara terkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional.
(2) Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan yang melampaui
batas wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
