PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 32
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 memuat paling sedikit:
- asal dan tujuan Trayek perkotaan;
- tempat persinggahan Trayek perkotaan;
- jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, dan/atau jaringan jalan kabupaten/kota;
- perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan perkotaan; dan
- jumlah kebutuhan Kendaraan Angkutan perkotaan.
