PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 31
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
diklasifikasikan berdasarkan:
- jumlah penduduk; dan
- ketersediaan jaringan jalan dan permintaan kebutuhan Angkutan ulang alik dalam atau antar wilayah administrasi pemerintahan.
(2) Kawasan perkotaan berdasarkan jumlah penduduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
kawasan perkotaan kecil;
kawasan perkotaan sedang;
kawasan perkotaan besar;
kawasan . . .
- kawasan metropolitan; dan
- kawasan megapolitan.
(3) Kawasan perkotaan berdasarkan ketersediaan jaringan jalan
dan permintaan kebutuhan Angkutan ulang alik dalam atau antar wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup kesatuan kawasan yang:
- melampaui batas wilayah provinsi;
- melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
- berada dalam wilayah kabupaten/kota.
(4) Klasifikasi kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh:
- Menteri, untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi;
- gubernur, untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
- bupati/walikota, untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota.
