PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 3
BAB 2 — ANGKUTAN ORANG DAN/ATAU BARANG
(1) Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan:
- Kendaraan Bermotor; dan
- Kendaraan Tidak Bermotor.
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikelompokan dalam:
- sepeda motor;
- Mobil Penumpang;
- Mobil Bus; dan
- Mobil Barang.
(3) Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- Kendaraan yang digerakan oleh tenaga orang; dan
- Kendaraan yang ditarik oleh tenaga hewan.
Bagian Kedua Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor
