PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
Angkutan orang dan/atau barang;
kewajiban penyediaan Angkutan umum;
Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum;
Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum;
dokumen Angkutan orang dan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum;
pengawasan muatan Angkutan barang;
pengusahaan . . .
- pengusahaan Angkutan;
- tarif Angkutan;
- subsidi Angkutan Penumpang umum;
- industri jasa Angkutan umum;
- sistem informasi manajemen perizinan Angkutan; dan
- peran serta masyarakat.
Bagian Kesatu Umum
