PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 4
BAB 2 — ANGKUTAN ORANG DAN/ATAU BARANG
(1) Angkutan orang dengan menggunakan Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berupa sepeda motor, Mobil Penumpang, atau Mobil Bus.
(2) Angkutan . . .
(2) Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan Mobil Barang, kecuali dalam hal:
- rasio Kendaraan Bermotor untuk Angkutan orang, kondisi wilayah secara geografis, dan prasarana jalan di provinsi atau kabupaten/kota belum memadai;
- untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
- kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
