PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 24
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Jaringan Trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan:
rencana tata ruang;
tingkat permintaan jasa Angkutan;
kemampuan penyediaan jasa Angkutan;
ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
kesesuaian . . .
- kesesuaian dengan kelas jalan;
- keterpaduan intramoda Angkutan; dan
- keterpaduan antarmoda Angkutan.
