PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 25
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Jaringan Trayek dan Kebutuhan Kendaraan Bermotor
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disusun dalam bentuk Rencana Umum Jaringan Trayek.
(2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada rencana induk jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
