PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 23
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor
Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus memenuhi kriteria:
- memiliki rute tetap dan teratur;
- terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan Penumpang di Terminal untuk Angkutan antarkota dan lintas batas negara; dan
- menaikkan dan menurunkan Penumpang pada tempat yang ditentukan untuk Angkutan perkotaan dan perdesaan.
(2) Tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dapat berupa:
- Terminal;
- halte; dan/atau
- rambu pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum.
(3) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan
orang dalam Trayek meliputi:
- Mobil Penumpang umum; dan/atau
- Mobil Bus umum.
Paragraf 2
Jaringan Trayek dan Kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum
