PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 22
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Jenis pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terdiri atas:
Angkutan lintas batas negara;
Angkutan antarkota antarprovinsi;
Angkutan antarkota dalam provinsi;
Angkutan . . .
- Angkutan perkotaan; atau
- Angkutan perdesaan.
