PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 21
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
- Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek; dan
- Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.
Bagian Kedua
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek
Paragraf 1
Umum
