PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 20
BAB 3 — KEWAJIBAN PENYEDIAAN ANGKUTAN UMUM
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 wajib menjamin tersedianya Angkutan umum
untuk barang.
(2) Kewajiban . . .
(2) Kewajiban menjamin tersedianya Angkutan umum untuk
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
- menjaga ketersediaan dan kelangsungan pelayanan Angkutan barang;
- penanganan kondisi darurat; dan
- tidak terdapat pelayanan oleh pihak swasta.
Bagian Kesatu
Umum
