PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 17
BAB 3 — KEWAJIBAN PENYEDIAAN ANGKUTAN UMUM
Kewajiban Pemerintah Daerah provinsi menjamin tersedianya Angkutan umum untuk jasa Angkutan orang antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) meliputi:
penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum untuk Angkutan orang dalam Trayek;
penyediaan prasarana dan fasilitas pendukung Angkutan umum;
pelaksanaan penyelenggaraan perizinan Angkutan umum;
penyediaan Kendaraan Bermotor Umum;
pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal Angkutan orang yang telah ditetapkan;
penciptaan persaingan yang sehat pada industri jasa Angkutan umum; dan
pengembangan sumber daya manusia di bidang Angkutan umum.
