PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 16
BAB 3 — KEWAJIBAN PENYEDIAAN ANGKUTAN UMUM
Kewajiban Pemerintah menjamin tersedianya Angkutan umum untuk jasa Angkutan orang antarkota antarprovinsi dan lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) meliputi:
- penetapan . . .
- penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum untuk Angkutan orang dalam Trayek;
- penyediaan prasarana dan fasilitas pendukung Angkutan umum;
- pelaksanaan penyelenggaraan perizinan Angkutan umum;
- penyediaan Kendaraan Bermotor Umum;
- penetapan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal Angkutan orang;
- penciptaan persaingan yang sehat pada industri jasa Angkutan umum; dan
- pengembangan sumber daya manusia di bidang Angkutan umum.
