PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 15
BAB 3 — KEWAJIBAN PENYEDIAAN ANGKUTAN UMUM
(1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya Angkutan umum
untuk jasa Angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara.
(2) Pemerintah daerah provinsi wajib menjamin tersedianya
Angkutan umum untuk jasa Angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menjamin
tersedianya Angkutan umum untuk jasa Angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Kewajiban Penyediaan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
