PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 14
BAB 3 — KEWAJIBAN PENYEDIAAN ANGKUTAN UMUM
(1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi
kebutuhan Angkutan orang dan/atau barang yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab
atas penyelenggaraan Angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jasa Angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
