PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 13
BAB 2 — ANGKUTAN ORANG DAN/ATAU BARANG
(1) Penggunaan Angkutan orang dan/atau barang dengan
Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 yang wilayah operasinya dalam 1 (satu)
kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(2) Penggunaan Angkutan orang dan/atau barang dengan
Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wilayah operasinya melampaui batas kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah provinsi.
(3) Penggunaan Angkutan orang dan/atau barang dengan
Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang wilayah operasinya melampaui batas provinsi diatur berdasarkan kesepakatan antara pemerintah provinsi yang berbatasan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama.
BAB III . . .
Bagian Kesatu
Umum
