PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 12
BAB 2 — ANGKUTAN ORANG DAN/ATAU BARANG
Penggunaan Angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, serta harus memenuhi persyaratan keselamatan.
