PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 11
BAB 2 — ANGKUTAN ORANG DAN/ATAU BARANG
Angkutan barang dengan menggunakan Mobil Penumpang, Mobil Bus, atau sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus memperhatikan faktor keselamatan.
Bagian Keempat
Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Tidak Bermotor
