PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 18
BAB 3 — KEWAJIBAN PENYEDIAAN ANGKUTAN UMUM
Kewajiban pemerintah daerah kabupaten/kota menjamin tersedianya Angkutan umum untuk jasa Angkutan orang dalam wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) meliputi:
- penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum untuk Angkutan orang dalam Trayek;
- penyediaan prasarana dan fasilitas pendukung Angkutan umum;
- pelaksanaan penyelenggaraan perizinan Angkutan umum;
- penyediaan Kendaraan Bermotor Umum;
- pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal Angkutan orang yang telah ditetapkan;
- penciptaan persaingan yang sehat pada industri jasa Angkutan umum; dan
- pengembangan sumber daya manusia di bidang Angkutan umum.
