Pasal 120
BAB 13 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam
penyelenggaraan Angkutan jalan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan Angkutan jalan dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan, pedoman dan standar teknis di bidang Angkutan jalan;
memantau pelaksanaan standar pelayanan Angkutan umum yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum;
melaporkan . . .
- melaporkan Perusahaan Angkutan Umum yang melakukan penyimpangan terhadap standar pelayanan Angkutan umum kepada instansi pemberi izin;
- memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan Angkutan jalan dalam perbaikan pelayanan Angkutan umum; dan/atau
- memelihara sarana dan prasarana Angkutan jalan, dan ikut menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Angkutan jalan.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi.
(4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan dan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta
masyarakat diatur dengan peraturan Menteri.
