PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 121
BAB 14 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Pasal 57,
Pasal 58, Pasal 78 ayat (1), Pasal 83, Pasal 86 ayat (2),
Pasal 88 ayat (4), Pasal 90 ayat (1), dan Pasal 91 ayat (1)
dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa :
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- pembekuan izin; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
