PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 119
BAB 12 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PERIZINAN ANGKUTAN
(1) Pejabat yang berwenang menerbitkan izin
penyelenggaraan Angkutan dalam Trayek, Angkutan tidak dalam Trayek, dan Angkutan barang khusus wajib menyelenggarakan sistem informasi manajemen perizinan Angkutan.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data perizinan berdasarkan:
- laporan pengusaha Angkutan mengenai realisasi Angkutan setiap bulan;
- hasil pengendalian dan pengawasan; dan
- hasil penilaian kinerja perusahaan Angkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi
manajemen perizinan Angkutan diatur dengan peraturan Menteri.
