PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 118
BAB 11 — INDUSTRI JASA ANGKUTAN UMUM
Ketentuan lebih lanjut mengenai industri jasa Angkutan umum diatur dengan peraturan Menteri.
BAB 11 — INDUSTRI JASA ANGKUTAN UMUM
Ketentuan lebih lanjut mengenai industri jasa Angkutan umum diatur dengan peraturan Menteri.