PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 117
BAB 11 — INDUSTRI JASA ANGKUTAN UMUM
Untuk mengendalikan dan mengawasi pengembangan industri jasa Angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112 ayat (2) huruf e dilakukan melalui:
- evaluasi Trayek dan kebutuhan Kendaraan untuk Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek; atau
- evaluasi jumlah maksimal kebutuhan Kendaraan untuk Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.
