PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 116
BAB 11 — INDUSTRI JASA ANGKUTAN UMUM
Untuk mendorong terciptanya pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf d, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat:
- memberi subsidi bagi Trayek tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1);
- memberikan bimbingan dan bantuan teknis;
- melakukan bimbingan dan pelatihan manajemen kepada Perusahaan Angkutan Umum; dan
- melakukan pelatihan dan peningkatan kompetensi kepada mekanik, teknisi, pengemudi, dan/atau pembantu pengemudi dari Perusahaan Angkutan Umum.
