PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 115
BAB 11 — INDUSTRI JASA ANGKUTAN UMUM
(1) Untuk mendorong persaingan yang sehat antar
Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf c diklasifikasikan:
perusahaan besar;
perusahaan . . .
- perusahaan menengah; atau
- perusahaan kecil.
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada aspek:
- sarana dan prasarana;
- sumber daya manusia;
- hasil penjualan tahunan (revenue); dan
- kapasitas produksi (bus/km).
(3) Klasifikasi perusahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan sebagai dasar pemberian izin penyelenggaraan Angkutan.
