PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 114
BAB 11 — INDUSTRI JASA ANGKUTAN UMUM
(1) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 112 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- pelayanan ekonomi; dan
- pelayanan non-ekonomi.
(2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada fasilitas yang diberikan kepada pengguna jasa.
