PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 109
BAB 10 — SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM
Pemberian subsidi penyelenggaraan Angkutan Penumpang umum dalam Trayek kepada Perusahaan Angkutan Umum dilaksanakan oleh:
- Pemerintah untuk Angkutan antarkota antarprovinsi atau Angkutan antarkota dalam provinsi, Angkutan perkotaan atau Angkutan perdesaan yang berdampak nasional;
- Pemerintah provinsi untuk Angkutan antarkota dalam provinsi, atau Angkutan perkotaan atau Angkutan perdesaan yang berdampak regional;
- Pemerintah kabupaten untuk Angkutan perkotaan atau Angkutan perdesaan yang berada dalam wilayah kabupaten; dan/atau
- Pemerintah kota untuk Angkutan perkotaan atau Angkutan perdesaan yang berada dalam wilayah kota.
