PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 108
BAB 10 — SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM
(1) Besarnya subsidi Angkutan umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 107 ayat (2) diberikan pada suatu Trayek tertentu berdasarkan:
- selisih antara biaya pengoperasian yang dikeluarkan dengan pendapatan operasional yang diperoleh Perusahaan Angkutan Umum; atau
- biaya pengoperasian Angkutan orang yang dikeluarkan oleh perusahaan Angkutan orang, apabila pendapatan diambil oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemberi subsidi.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan besaran
subsidi Angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
